hit counter

Kamis, 11 September 2008

menggunakan sofwer bajakan mau? Atau malu?


Bila kita melihat di berbagai tempat atau di jalan – jalan di kota besar seperti Jakarta ini pasti lah ada seseuatu pemandangan yang tidak asing bagi kita. Di sana kita dapat melihat berbagai jenis barang bajakan seperti cd atau dvd termasuk software yang secara terang – terangan di perlihatkan untuk umum, dan mereka termasuk para pelaku kejahatan dalam pembajakan tidak malu melakukan kegiatan tersebut dan sekarang ini Indonesia telah di nyatakan termasuk sebagai salah satu negara yang memiliki predikat buruk berkaitan pembajakan software. Sampai-sampai terkadang software baru yang belum resmi diluncurkan di negara asalnya, tetapi di negara kita versi bajakannya (full verision) sudah beredar dan dapat dibeli dengan harga yang relatif murah, yaitu antara Rp. 20.000 s/d Rp. 25.000,- per CDBiasanya Produk software yang saat ini banyak beredar versi bajakannya adalah software-software produk dari Microsoft Corp.
.
.
Sekarng ini apabila menggunakan software bajakan kita akan merasa malu karena begitu banyak teknologi yang dapat digunakan dan kita harus menggunakan software bajakan karena hal itu berarti sama saja dengan pencurian terhadap hasil karya orang lain selain itu sekarang telah di buat uu tentang pembajakan yang diatur dalam Pada Pasal 72 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan pelaku pembajakan dapat dihukum penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar maksimal Rp 500 juta. Indonesia sendiri tercatat sebagai peringkat keempat negara-negara pemakai software bajakan di dunia. Angkanya mencapai 88 persen. Dan undang – undang lainnya tentang pembajakan, antara lain:
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
Pembajakan software sendiri pada hakekatnya adalah pelanggarakan terhadap hak cipta atau yang biasa sebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan oleh para pengguna. Adapun definisi dari hak cipta itu sendiri menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Undang-undang Hak Cipta) Bab I Pasal 1 adalah “merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Adapun pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut pada pasal 15 dijelaskan sebagi berikut :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
;
3.. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
4. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;

0 komentar:

 

My Blog List

Term of Use

manusia halal Copyright © 2009 Black Nero is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal